Detikbrita.id|Jambi – Pengadilan Negeri (PN)Jambi menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa PERYMON JULI , Pada hari Jum’at (14/02/2025).
Terdakwa PERY melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ARFAN ROMA DENI (DEDEN) sebesar Rp.200 juta Dengan modus di iming – imingi proyek yang bernilai milyaran rupiah.
Kasus ini bermula pada saat terdakwa Perymon menawarkan proyek kepada deden yang bernilai milyaran dengan catatan harus di bayar uang muka terlebih dahulu. Dengan segala manuver dan cara bicara terdakwa (Pery) yang sangat begitu menyakinkan, akhirnya Deden tergiur dengan tawaran proyek yang di sebutkan terdakwa. Deden pun memberikan uang muka tersebut tanpa pikir panjang sebesar Rp.200 juta, dengan Kwitansi materai 10.000 pada tanggal 22 mei 2022.
Namun yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati diawal. Deden pun mulai timbul rasa curiga terhadap terdakwa (Pery) dan berfikir untuk segera membuat surat pernyataan terhadap Terdakwa pada tanggal 1 November 2023. Di dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa uang senilai Rp.200 juta tersebut sebagai titipan untuk modal usaha kerja sesuai dengan nominal.
Pada saat di temui beberpa awak media Deden sebagai korban mengatakan bahwa dirinya sudah tertipu oleh terdakwa atas proyek yang di tawarkan nya. Karena setelah di cek dan ricek secara langsung terkait proyek tersebut, ternyata proyek untuk Fery tersebut Fiktif alias tidak ada. Proyek itu memang betul ada tetapi bukan proyek terdakwa(Pery), tegas Deden.
Sesuai surat pernyataan yang sudah di sepakati di awal, jika uang tersebut tidak bisa di kembalikan sesuai tanggal yang sudah di tentukan, maka siap di proses hukum yang berlaku. Saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Jambi,ucap Deden.(Rini)
Harapan Deden,di gelarnya sidang kasus siang ini akan secepatnya terselesaikan dan berharap uang senilai Rp.200 juta bisa di kembalikan.ujarnya