Detikbrita.id|Nipah Panjang Tanjabtim– Hanya gara-gara hutang piutang , Palma Halim (34) ditikam oleh AfridhovHamzah (26) di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim.
Kejadian penikaman tersebut bertempat di Jln. Agung RT. 01 RW. 05 Kel.Nipah panjang II Kec.Nipah panjang Kab.Tanjab timur. Sabtu (11/1/2025). sekira jam 6.30 wib. Korban adalah PALMA HALIM Bin H. HALIM (Alm), 34 Tahun, islam, laki-laki, Karyawan swasta, alamat Perumahan BCL Blok A 13 Rt. 58 Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi.
Tersangka adalah AFRIDHO HAMZAH Bin SAPRIZAL, 26 Th, Islam, Wiraswasta, Minang, Lorong Cendana Rt. 012 Rw. 003 Kel. Nipah panjang I Kec.Nipah panjang Kab.Tanjab timur Adapun kronologis kejadian sabtu (1/1/2025) sekira 06.00 wib korban An. PALMA HALIM pulang dari pasar bertemu dengan terlapor di jalan, kemudian korban menagih hutang kepada terlapor, namun terlapor mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan langsung menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian terlapor meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Dan tidak lama kemudian korban di bawa warga setempat ke Puskesmas Nipah Panjang.
Selanjutnya pada hari itu juga Sabtu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 06.30 Wib pelapor yang sedang tidur dibanguni oleh ibu kandungnya, kemudian ibu kandung dari pelapor memberitahukan bahwa abang ipar pelapor a.n. PALMA HALIM telah ditikam orang dan sekarang sudah di bawa ke Puskesmas Nipah Panjang. Setelah itu pelapor beserta keluarga lainnya langsung bergegas menuju puskesmas Nipah Panjang. dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang untuk ditindak lanjuti.
Tidak berselang waktu lama sekira pukul 08.00 wib Setelah menerima laporan masyarakat kemudian anggota unit reskrim polsek nipah panjang langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaa pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung mengamankan pelaku di rumah kakak pelaku yang beralamat di Jln. Delta kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.
Guna proses penyidikan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Nipah Panjang untuk proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi bahwa pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu. Yang mana saat ini senjata tajam jenis pisau garpu tersebut telah di buang oleh pelaku di anak sungai yang berada di Parit Bom Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang sesaat setelah melakukan penikaman.
Barang Bukti yang di sita* – 1 (satu) helai jas hujan warna biru merk Elmondo – 1 (Satu) helai celana pendek warna biru tua les putih – 1 (satu) helai baju kaos warna biru tua yang bertuliskan ISS ACCESS CONTROL, Sumber Mapolsek Nipah Panjang.(Yan)