Detikbrita id|Mamuju– Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Provinsi Sulawesi Barat, melalui Ketua Komda Eliasib, menyampaikan keprihatinan atas belum adanya tindak lanjut yang jelas terhadap proposal pembangunan jalan tani milik Kelompok Tani “LEMBANG TA”, yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Tani, Amiruddin, di Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Proposal tersebut telah diajukan sejak akhir tahun 2024 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai realisasinya.
Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2025 pihaknya telah menerima tanggapan dari Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, atas nama Muh. Azhar, yang meminta dilakukan pengambilan ulang dokumentasi dan titik koordinat lokasi jalan tani sebagai bagian dari proses verifikasi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak pemerintah daerah, Senin 20 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, Sofyan, SP, pihaknya justru menyampaikan bahwa dana DAK tidak tersedia di sektor pertanian dan bahwa program baru akan menunggu APBN tahun 2026.
“Padahal dari pihak kabid sebelumnya sudah ada tindak lanjut administratif. Namun ketika kami meminta kejelasan ke kepala dinas, jawabannya berbeda.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat tidak menjadi prioritas,” tegas Ketua Komda LP-K.P.K Sulbar, Eliasib.
Lebih lanjut, Ketua Komda menilai bahwa mengabaikan usulan masyarakat petani bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap perencanaan pembangunan harus bersifat partisipatif dan melibatkan masyarakat.
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan bumi serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
“Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat berupa usulan pembangunan jalan tani — seperti yang diajukan oleh Kelompok Tani LEMBANG TA di Desa Guliling — yang tujuannya untuk mendukung produktivitas petani dan pemerataan ekonomi desa, maka sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian dan respon yang serius.
Mengabaikan hal itu sama saja dengan mengabaikan amanat undang-undang dan prinsip kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Berikut kutipan komunikasi via pesan WhatsApp antara pihak LP-K.P.K dan Kadis Pertanian Kabupaten Mamuju, yang menunjukkan adanya perubahan informasi dari waktu ke waktu:
[3/2 09:30] Mengungkap Fakta: Ijin bertanya, bagaimana dengan proposal kami jalan tani di Desa Guliling?
[3/2 09:39] Kadis Pertanian Kab. Sopian: Menunggu program dari pusat.
[3/2 09:51] Mengungkap Fakta: Siap Pak Kadis, semoga dapat terpenuhi. 🙏
[3/2 09:56] Kadis Pertanian Kab. Sopian: Siap.
[19/10 21:38] Kadis Pertanian Kab. Sopian: Dana DAK tidak ada di sektor pertanian, pak. Kita menunggu APBN 2026 semoga ada.
LP-K.P.K Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan usulan tersebut, serta mendorong pemerintah daerah agar bersikap transparan, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Lembaga kami akan terus berada di garis terdepan dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tutup Eliasib.
Lebih lanjut, LP-K.P.K Sulawesi Barat menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus menindaklanjuti persoalan ini hingga ada kejelasan pasti kapan usulan jalan tani Kelompok Tani LEMBANG TA di Desa Guliling dapat direalisasikan, tutupnya.(SP)