Paripurna, Fraksi – Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Lima Ranperda 2025

Detikbrita.id|Tanjabtim – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah. Raperda tersebut meliputi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perubahan Badan Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Persero Daerah, Serta penyelenggaraan Bangunan Gedung, Jum’at (10/10/2025)

Dalam hal ini Fraksi PAN yang disampaikan oleh Rauziansyah menegaskan, Perda merupakan instrumen penting otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait TJSLP, PAN mendorong adanya analisis dampak lingkungan yang ketat sebelum izin perusahaan diterbitkan serta kewajiban perusahaan melakukan koordinasi dan pembinaan masyarakat sekitar.

Pada Raperda investasi, PAN menekankan perlunya kepastian hukum dan kenyamanan berusaha agar investor tidak terhambat.

Sedangkan pada Raperda PPNS, PAN mengingatkan pentingnya integritas, keberanian, dan independensi aparat penyidik.

Sementara untuk perubahan PT. BSP menjadi Persero Daerah, PAN menilai perlu dukungan modal daerah, SDM kompeten, serta tata kelola yang transparan.

Sementara itu pada Raperda bangunan gedung, PAN menekankan standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, khususnya untuk gedung pemerintah dan aset daerah.

Adapun Fraksi Golkar yang di sampaikan oleh Muhammad Samin menyatakan dukungan penuh terhadap kelima Raperda tersebut. Dimana Golkar menilai TJSLP harus memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah, dengan mekanisme pelaksanaan serta transparansi publik yang jelas.

Sedangkan Raperda investasi dipandang strategis untuk membuka lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.

Sementara terkait PPNS, Golkar menekankan perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Golkar juga menilai perubahan PT. BSP menjadi Persero Daerah sebagai langkah memperkuat peran BUMD dalam ekonomi daerah.

Sementara itu untuk bangunan gedung, fraksi ini mendukung penataan tata ruang yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan.

Berbeda dengn Fraksi NasDem yang disampikan oleh Drs. Syahbudin menekankan TJSL harus transparan, terukur, dan mengutamakan perlindungan lingkungan.

Sedangkan pada Raperda investasi, NasDem berharap regulasi ini menjadi landasan hukum kuat dalam menarik investasi produktif.

NasDem juga mendukung PPNS sebagai penegakan hukum daerah, dengan syarat ada pembinaan dan pelatihan berkala.

Sedangkan terkait BUMD, NasDem menekankan penerapan tata kelola modern, transparansi, dan inovasi digital.

Sementara untuk bangunan gedung, NasDem berharap regulasi mendukung penyelenggaraan yang tertib, ramah lingkungan, dan berpihak pada rakyat.

Sementara Fraksi Gerindra memberi apresiasi atas pengajuan lima Raperda dan menekankan pentingnya persiapan dokumen teknis agar pembahasan lebih berkualitas, Seperti yang disampaikan oleh Ambo Acok.

Menyangkut TJSL, Gerindra mendukung, Namun meminta data rinci perusahaan yang beroperasi.

Dimana pada investasi, Gerindra menekankan publikasi data peluang investasi yang terbuka.

Adapun terkait untuk PPNS, Gerindra mempertanyakan posisi P3K dalam regulasi ini.

Sementara untuk perubahan PT. BSP, Gerindra meminta kajian ulang terkait kontribusi BUMD terhadap PAD agar tidak menjadi beban daerah.

Sedangkan terkait bangunan gedung, Gerindra menekankan penerapan tanpa pandang bulu dan perlunya sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Fraksi Demokrasi Keadilan, dalam hal ini yang disampaikan oleh Farhan Sirajudin Yusuf menilai setiap Raperda harus memperhatikan kearifan lokal.

Adapun terkait Ranperda TJSL, fraksi ini menekankan kejelasan klasifikasi perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial serta sanksi bagi yang melanggar.

Sedangkan pada Ranperda investasi, Demokrasi Keadilan mendukung penuh, Namun mengingatkan perlunya pengawasan terhadap sistem perizinan OSS-RBA.

Terkait Ranperda PPNS, fraksi ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi.

Sementara terkait Perubahan PT. BSP menjadi Persero Daerah dinilai tepat untuk efisiensi dan peningkatan pelayanan masyarakat, namun tetap harus dijalankan dengan tata kelola modern.

Dimana pada Ranperda bangunan gedung, fraksi ini menekankan standar teknis yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga.

Dengan pandangan dari seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyepakati kelima Raperda tahun 2025 dapat dibahas ke tahap selanjutnya.(Bayu)