Detikbrita.id|Jambi – Investigasi yang dilakukan oleh awak media pada tanggal 29 April 2025 berhasil menemukan sebuah gudang diduga ilegal yang menyimpan dan memproses limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas di kawasan jalan baru berbatasan dengan kelurahan payo selincah dan desa kasang kumpeh, Aktivitas berbahaya ini diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Gudang tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Dari pantauan di lokasi, awak media menemukan puluhan drum oli bekas, alat-alat pemrosesan sederhana, dan indikasi pembuangan limbah langsung ke tanah terbuka.
Dari hasil temuan ini, awak media berusaha mencari siapa pemilik dari aktivitas gudang diduga ilegal tersebut.
Muncul nama seorang yang bernama inisial DV sebagai pemilik dari gudang menyimpan dan memproses limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas tersebut.
Dari konfirmasi awak media inisial DV menjawab dan membenarkan bahwa ia pemilik gudang oli bekas tersebut dan mengatakan memiliki izin pengumpulan, untuk tambahan muat ke Jakarta dan untuk dijual kembali kedaerah Bayung.
“Iya benar kenap ya pak, Kita izin pengumpulan saja, Sebagian ada yg ngambil utk pembakaran di Bayung”, ucap DV.
Saat menanyakan izin nya awak media terkejut bahwa DV mengirimkan Company profile PT. PRIMANRU JAYA sebagai acuan atau partner.
“Bisa anda pelajari ya, Semua disitu jelas”, katanya DV via WhatsApp.
DV kembali menambahkan, “Itu kan kalau kita buka usaha dan pengelolaan sendiri, Ini hanya pengumpulan dan Semua bisa di cek.
Gudang ilegal limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti oli bekas, merupakan fasilitas yang menyimpan, mengolah, atau membuang limbah berbahaya tanpa izin resmi dari instansi berwenang seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Aktivitas ini melanggar hukum dan bisa membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia.
Ciri-ciri gudang ilegal limbah B3 oli bekas antara lain:
1. Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
2. Tidak mengikuti prosedur penyimpanan dan pengolahan limbah sesuai standar.
3. Sering ditemukan di area terpencil atau tersembunyi.
4. Berbau menyengat dan berpotensi mencemari tanah atau air di sekitarnya.
5. Menggunakan metode pembakaran atau pembuangan sembarangan.
Dampaknya: Pencemaran tanah dan air, resiko kesehatan bagi masyarakat sekitar, kerusakan ekosistem dan ancaman hukum bagi pelaku.
Limbah B3 seperti oli bekas sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Zat kimia di dalamnya dapat mencemari tanah, air, bahkan membahayakan kesehatan manusia dan hewan.
Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pendataan serta penyegelan lokasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pemilik gudang terancam dijerat Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau semua pihak terkait agar bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan tidak menjadikan hukum tumpul ke atas.
Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)