TIM EXSEKUTIF LP KPK  PROVINSI SUMBAR REVISI SK STRUKTUR 2025-2027 GUNA KEMBANGKAN SAYAP UNTUK SEMUA KABUPATEN-KOTA

Detikbrita.id|Padang- Tim  Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah (KOMDA) Provinsi Sumatera Melakukan Konsultasi terkait Penyusunan Struktur Baru Penggantian Pengurus inti dan Semua anggota yang tidak beraktivitas akan di ganti dengan Anggota Baru, Senin 21 Juli 2025.

Pertemuan Di kota Padang di sebuah kantor Penasihat Hukum LP KPK Komda Sumbar Wacana merevisi SK Baru guna menentukan dan penetapan Giat sesuai Tugas Masing masing Divisi,Dalam mencari Kesepakatan atau konsultasi tersebut Mencetuskan sebuah domisili atau Kantor baru di kota Padang Posisi yang di tetapkan berlokasi di Jln Gajah Mada kec,Nanggalo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Dalam kesempatan ini Zulhakim, cfle Sebagai Ketua komisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di dampingi awak media ini
Kami sebagai Pengurus Eksekutif akan mengajak semua anggota yang bergabung supaya di lapangan bekerja harus profesional baik dengan masyarakat atau dengan Penyelenggara negara serta tingkat Suasta,semua anggota wajib bekerja sesuai dengan SOP ,Dan mempelajari ADRT serta Harus faham dengan Tugas dan Fungsi LSM,(Lembaga Swadaya Masyarakat)
Kami tegas kan bagi yang bergabung dengan Media Sosial wajib mengetahui UU pers dan jangan melakukan hal yang tidak di ingin kan kami tidak bisa mempertanggung jawabkan tutup Zulhakim.cfle

Di Tegaskan Oleh JJ.Dt.Pintu Langik SH MH Sebagai Ketua Penasehat Hukum saat di di dampingi awak media ini
Bagi yang bergabung dengan LP KPK Komda Sumbar di wajibkan bisa mencari data yang akurat di dalam investasi dan harus memahami tugas tugas dari LSM ,
Dan jangan coba coba melakukan kekerasan dan modus penipuan serta pemerasan ,

Saya tegaskan bagi pengurus atau anggota yang melakukan kriminalisasi atau pidana l,maka kami dari Tim penasehat LP KPK Komda Sumbar terlepas dari pengurusan tersebut,Perlu di ingat Semua program dan Pelaksanaan anggaran baik Penyelenggara Negara dan Suasta ada regulasinya,Jadi semua Pengurus Dan Anggota LP KPK harus Belajar memahami UU atau regulasi tugas tugas dari LSM(Lembaga independen) Tutup Pengacara Kondang dengan wajah ramah.(***)