Terkait Aksi AWaSi, Disdik Tanjabtim Jelaskan Pelaksanaan Proyek Bidang SMP

Detikbrita.id|Tanjab Timur— Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyampaikan klarifikasi atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan Aliansi Wartawan Siber Jambi (AWaSi) di halaman Kantor Dinas Pendidikan Tanjabtim, Komplek Perkantoran Bukit Benderang, Jumat (23/1/2026).

Dalam aksi tersebut, AWaSi menyampaikan sejumlah aspirasi dan pertanyaan terkait pelaksanaan beberapa proyek di bidang pendidikan, termasuk proyek pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta menyuarakan permintaan agar Kepala Bidang SMP memberikan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim Syafaruddin melalui Kepala Bidang SMP, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dipertanyakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dinas Pendidikan menghormati aspirasi yang disampaikan. Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan telah melalui mekanisme yang ditetapkan dan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Joko Purnomo dalam keterangan tertulis.
Ia memaparkan beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, antara lain Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 07 Tanjabtim Tahun Anggaran 2022 senilai Rp3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sugma Family dengan konsultan pengawas CV BMC. Proyek tersebut dinyatakan selesai pada November 2022 dan hingga saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Selanjutnya, Rehabilitasi Gedung dan Pembangunan Laboratorium Komputer SMP Negeri 11 Tanjabtim melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, dengan nilai Rp2,5 miliar dan Rp618 juta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV Bumi Bangun Nusantara dengan konsultan pengawas CV Bahari Mekanika Consultant dan dinyatakan selesai pada Desember 2024 setelah melalui tahapan pemeriksaan teknis.

Selain itu, terdapat pula Pengadaan Mebeler SMP melalui DAK Tahun 2022 dengan nilai Rp897 juta yang dilaksanakan oleh beberapa penyedia, di antaranya CV Putra Kuala Jambi, CV Bima Sakti, CV Cahaya Asri Mandiri, CV Hetcan Fahlevi, serta rekanan lainnya. Menurut Joko, barang hasil pengadaan tersebut telah diterima dan dimanfaatkan oleh satuan pendidikan SMP di wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Joko Purnomo menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan eksternal, kegiatan-kegiatan tersebut tidak menunjukkan adanya temuan penyimpangan prosedur. Rekomendasi yang disampaikan oleh auditor juga telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Dinas Pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara akuntabel dan sesuai peraturan, demi mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,” ujarnya.
Terkait aspirasi yang berkembang, pihak Dinas Pendidikan menyatakan terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari prinsip transparansi kepada publik.
(Red)