Detikbrita.id|Tanjab Timur— Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur mengungkap perkembangan sejumlah perkara yang kini ditangani, mulai dari dugaan penyimpangan dana Camat Muara Sabak Timur, DAK fisik SMK Negeri 4, perkara Surat Perintah Dana Nelayan (SPDN), hingga kasus Ujung Jabung.
Perkembangan terbaru tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul, kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Salah satu perkara yang tengah menjadi perhatian adalah penyidikan terkait pengelolaan dana Camat Muara Sabak Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Tanjab Timur masih melakukan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya dana camat, kasus dugaan korupsi DAK fisik SMK Negeri 4 Tanjab Timur juga terus dikebut.
Untuk perkara tersebut, Kejari sebelumnya telah menetapkan tersangka berinisial W. Penyidikan masih berlanjut dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk melengkapi proses hukum.
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi terkait Surat Perintah Dana Nelayan (SPDN). Dalam kasus ini, tersangka telah ditetapkan. Namun, proses penanganannya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP masih kami tunggu,” kata Rahmad.
Sejumlah Perkara Sudah Masuk Persidangan
Di tengah proses penyidikan sejumlah perkara baru, beberapa kasus lainnya sudah memasuki meja hijau.
Kejari Tanjab Timur saat ini telah menjalankan proses persidangan perkara dugaan korupsi SMA Negeri 6, dengan terdakwa berinisial S.
Selain itu, perkara dugaan korupsi Ujung Jabung juga telah memasuki proses persidangan dengan dua terdakwa.
Namun, proses hukum perkara Ujung Jabung belum berhenti. Kejari Tanjab Timur menyebut perkara tersebut masih berpotensi berkembang berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.
Empat Tersangka SMKN 4 Segera Dilimpahkan
Perkembangan yang cukup mencolok datang dari perkara dugaan korupsi SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Timur.
Kejari menyatakan berkas perkara terhadap empat tersangka direncanakan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tahap II terhadap para tersangka disebut telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya. Dengan demikian, proses pelimpahan perkara menuju persidangan kini tinggal menunggu tahapan berikutnya.
“Untuk SMK Negeri 4, tahap II sudah dilakukan minggu lalu. Selanjutnya kami akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan,” jelas Rahmad.
Dengan sejumlah perkara yang berjalan secara bersamaan, Kejari Tanjab Timur memperkirakan terdapat sekitar enam terdakwa yang akan menjalani persidangan sepanjang 2026.
Jumlah tersebut masih terbuka kemungkinan bertambah apabila pengembangan perkara lainnya menghasilkan penetapan tersangka atau terdakwa baru sesuai hasil penyidikan.
“Total yang akan kami sidangkan kemungkinan sekitar enam terdakwa untuk tahun 2026. Kemungkinan masih ada penambahan lagi, mengingat perkara Ujung Jabung juga akan kami limpahkan untuk pengembangan terhadap pihak lainnya,” ungkapnya.
Ke Mana Perkara SMKN 4 Disidangkan?
Untuk perkara dugaan korupsi SMK Negeri 4 Tanjab Timur, proses persidangan nantinya direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi atau Pengadilan Tipikor Jambi, sesuai kewenangan pengadilan setelah proses pelimpahan dilakukan.
Kejari Tanjab Timur menegaskan, seluruh perkara masih berjalan berdasarkan tahapan hukum masing-masing. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan setiap perkara dapat diproses sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Tanjab Timur sepanjang 2026 tidak berhenti pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, tetapi sebagian telah bergerak menuju proses persidangan.(Red)

